Kabel Laut Makin Banyak Tapi Semrawut. Bagaimana Solusinya?

Kabel Laut Makin Banyak Tapi Semrawut. Bagaimana Solusinya?   

  • Terdapat puluhan ribu kilometer kabel bawah telekomunikasi laut (SKKL) di Indonesia yang dinilai semrawut bahkan ada yang tidak teridentifikasi pemiliknya. Pembenahan dinilai penting karena melewati area perlindungan, lokasi budidaya, wisata bahari, dan lainnya.
  • Untuk menata dan menanganinya agar tidak terjadi konflik pemanfaatan dengan alur pelayaran, ruang laut, KKP mengeluarkan peraturan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut pada stakeholder terutama penyedia layananan komunikasi
  • Hasil inventarisasi, terdapat 43 alur pipa bawah laut dengan 12 alur belum dimanfaatkan. Ada 217 alur kabel bawah laut dengan 55 alur belum dimanfaatkan. Kominfo mencatat ada 13 penyelenggara SKKL dengan panjang kabel lebih dari 55 ribu km di kawasan perairan ZEE, dan SKKL keseluruhan panjangnya 115 ribu km.
  • Proyeksi traffic internet global pada 2020 di Indonesia sekitar 7,59 TB/detik dan kapasitas SKKL internasional 18,10 TB/detik. Akan diproyeksikan meroket pada 2025 jadi 54,95 TB/detik, dan kapasitas SKKL internasionalnya jadi 112,60 TB/detik.

Di lautan Indonesia, terdapat puluhan ribu kilometer kabel telekomunikasi bawah laut di Indonesia yang dinilai semrawut. Bahkan ada yang tidak teridentifikasi pemiliknya. Pembenahan dinilai penting karena melewati area perlindungan, lokasi budidaya, wisata bahari, dan lainnya.
Media Center Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membahasnya dalam Bincang Bahari bertajuk “Menjaga Kedaulatan Digital di Laut” pada Kamis (12/8/2021) secara daring. Jika penyelam menemukan pipa melintang di dalam laut, ada kemungkinan itu adalah pipa dan kabel telekomunikasi bawah laut.

Sayangnya diskusi ini difokuskan hanya untuk sosialisasi Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut pada stakeholder terutama penyedia layananan komunikasi. Tanpa menjelaskan sumberdaya kelautan yang terganggu atau detail lokasinya karena semrawutnya kabel bawah laut di perairan Indonesia ini. Orientasinya di aspek bisnis. Proses izin penyelenggaraan pipa/kabel bawah laut kini dialihkan dari Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Doni Ismanto, Asisten Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik yang memoderasi diskusi mengatakan pipa dan kabel laut masih berantakan. Padahal ini jadi infrastruktur strategi dan kontributor penerimaan negara yang besar. Apa solusi pemerintah? Salah satunya Kepmen KP 14/2021 yang dirilis pada Maret untuk mengatasi semerawutnya kabel laut dan kepastian ruang laut.

Ia menyebut sekitar 99% traffic komunikasi antar benua melalui kabel bawah laut karena paling aman, murah, dan stabil. Bandwith internasional kini jadi bisnis besar, sekitar 40% untuk konten medsos dan program seperti microsoft, google, facebook, yang dimiliki asing sehingga harus memperkuat infrastruktur. Kepmen KP 14/2021 mengatur sistem komunikasi kabel laut (SKKL) untuk tiga hal yaitu kabel listrik, kabel laut dan pipa gas-minyak.

“Perairan Indonesia seksi seiring laut Cina Selatan yang masih memanas. Akan banyak permintaan penyelenggara SKKL lewat Indonesia,” kata Doni.

Sedangkan Muh. Rasman Manafi, Asisten Deputi pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memaparkan penataan alur pipa dan atau kabel bawah laut. SKKL ini disebut akan memperhatikan alur pelayaran, ruang laut, agar tidak ada konflik pemanfaatan.

SKKL 99% melalui laut, sisanya satelit. Sedikitnya 400 kabel yang aktif, direncanakan tambahan 100 SKKL yang akan dibentangkan. “Paling padat di Singapura. Kita belum tertata, sehingga dua tahun ini kita masuk dan dibahas. Karena (SKKL) tak ditata, ada peluang dan konflik pemanfaatannya,” lanjut Rasman. Apalagi di dalam zona 12 mil ada area perikanan tangkap, budidaya, labuh jangkar, pariwisata, dan lainnya. Selain itu ada juga kesepakatan internasional terkait lingkungan hidup yang menggunakan ruang laut.

Pembahasan intensif dilakukan sejak 2020 dimulai aspek teknis, pelayaran, perlindungan lingkungan laut, dan pertahanan dan keamanan. Kemudian 2021 pembahasan proses bisnis untuk mendorong investasi dan kepastian proses pengurusan izin SKKL dalam dan luar negeri. Tim nasional terdiri pengarah Menkomarves dan Ketuanya Menteri KKP, ada juga tim pelaksana dan tim teknis.

Tugasnya adalah melakukaan penataan koridor pergelaran pipa atau kabel, menyusun pedoman teknis, penanganan dan penyelesaian masalah, pemantauan, dan penegakan/pengendalian.

Ditetapkan 217 jalur koridor, 4 landing station (LS), 209 beach main hole. Titiknya adalah LS Batam, LS Manado, LS Jayapura, dan LS Kupang. “Tidak merugikan lingkungan dan kepentingan militer,” yakinnya. Pemerintah dinilai harus memberi kepastian untuk investasi kabel bawah laut karena perkembangan bisnisnya sangat pesat.

Sumber: mongabay.co.id 16 August 2021 Luh De Suriyani [Denpasar]