Rapat Koordinasi Pengamanan Kabel Laut.
Jakarta, 4 Juni 2018. Pada (4/6) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengamanan Kabel Laut di Ruang Rapat Monas 2 Graha PPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dit. PRL-KKP, BAKAMLA, Pushidros-TNI AL, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan ASKALSI. Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti penyerahan kasus pengambilan kabel laut di perairan Bintan kepada Direktorat Polisi Air Polda Kepulauan Riau.
Beberapa poin dan masukan pada rapat tersebut antara lain sebagai berikut :
- Kasus penangkapan terkait pengambilan Sistem Komunikasi Kabel Laut Fiber Optik (SKKL FO) di perairan Bintan diduga melanggar : a) Pasal 155, 156, 163, dan 219 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, b) Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, c) Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
- Menindaklanjuti gelar perkara awal dan penyerahan perkara dari tangkapan operasi Bakamla ke Direktorat Polisi Air Polda Kepulauan Riau, Penyidik membutuhkan data dan dokumen pendukung untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait gangguan fisik terhadap penyelenggara
- Diharapkan ada penyelenggara telekomunikasi yang mengakui kepemilikan kabel tersebut untuk pengenaan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Hal ini yang masih menjadi kendala bagi penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut.
- Penyelenggara telekomunikasi yang terdampak langsung dari kegiatan pengambilan SKKL FO diantaranya PT. Indosat Oredoo, PT. Nap Info dan PT. Palapa Ring Barat.
- Masukan dari Dit. PRL-KKP yaitu adanya dugaan pelanggaran Pasal 73 UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dit. PRL-KKP juga akan melakukan pengecekan lokasi penangkapan yang bersinggungan dengan wilayah ekosistem pesisir dan termasuk lokasi kawasan konservasi perairan.
Sumber gambar: KKP